1. ayat konsep tuhan dan wujud tuhan
وَكَذَٰلِكَ
نُرِىٓ إِبْرَٰهِيمَ مَلَكُوتَ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَلِيَكُونَ مِنَ ٱلْمُوقِنِينَ
٧٥
Dan demikianlah Kami perlihatkan
kepada Nabi Ibrahim kebesaran dan kekuasaan (Kami) di langit dan di bumi, dan
supaya menjadilah ia dari orang-orang yang percaya dengan sepenuh-penuh yakin. (Q.S al-an am : 75)
wujud tuhan
أَمْ خُلِقُوا۟ مِنْ غَيْرِ شَىْءٍ أَمْ هُمُ ٱلْخَٰلِقُونَ
Artinya: Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatupun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?
أَمْ خَلَقُوا۟ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ ۚ بَل لَّا يُوقِنُونَ
Artinya: Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu?; sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan).
Q.S ath-thur ayat 35-36
2. pengertian iman, islam, dan ihsan serta implikasi kesadaran
3. makna sunah hadis, sunah sebagai ekspresi lokal, ijtihad dan faktor yg melatarbelakangi keanekaragaman ijtihad
sunnah atau sunah adalah aturan agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW., baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkannya. Jadi, pengertian sunnah secara sederhananya adalah sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah menjalani hidupnya.
hadits berarti perkataan, percakapan, berbicara. "Segala ucapan, segala perbuatan, dan segala keadaan atau perilaku Nabi Muhammad SAW,"
- faktor ijtihad
- Karena kedudukan suatu hadits.
- Karena tidak sampainya suatu Riwayat
- Berbeda dalam mengartikan kata-kata
- Perbedaan penggunaan kaidah-kaidah ushul dan kaidah fiqhiyah.
- Perbedaan metode para ulama dalam menghadapi dalil-dalil yang secara tekstual.
4. konsep diri, tugas dan peranan sebagai hamba allah dan khalifah beserta dalil
manusia sebagai makhluk Allah pada dasarnya mengemban amanah atau tugas-tugas kewajiban dan tanggungjawab yang dibebankan oleh Allah kepadanya agar dipenuhi, dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya. Al-Maraghy, ketika menafsirkan ayat “Innallaha ya’murukum an tu’addu al-amanaati ila ahliha … (Q.S. al-Nisa’: 58), ia mengemukakan bahwa amanah tersebut ada bermacam-macam bentuknya, yaitu:
Amanah hamba terhadap Tuhannya, yakni sesuatu yang harus dipelihara dan dijaga oleh manusia, yang berupa mengikuti segala perintahNya dan menjauhi segala laranganNya, serta menggunakan alat-alat potensialnya dan anggota badannya dalam berbagai aktivitas yang bisa menimbulkan kemanfaatan baginya dan dapat mendekatkan diri kepada Tuhannya, sehingga bila manusia melanggarnya, maka berarti dia berkhianat kepada Tuhannya;
1. Tugas manusia sebagai ’Abdullah (hamba Allah):
Tugas hidup manusia sebagai ’Abdullah merupakan realisasi dari mengemban amanah dalam arti: memelihara beban/tugas-tugas kewajiban dari Allah yang harus dipatuhi, kalimah La ilaaha illa Allah atau kalimat tauhid, dan atau ma’rifah kepadaNya. Sedangkan Khalifah Allah merupakan realisasi dari mengemban amanah dalam arti: memelihara, memanfaatkan, atau mengoptimalkan penggunaan segala anggota badan, alat-alat potensial (termasuk indera, akal dan qalbu) atau potensi-potensi dasar manusia, guna menegakkan keadilan, kemakmuran dan kebahagiaan hidup.
Tugas hidup manusia sebagai ’abdullah bisa difahami dari firman Allah dalam Q.S. Adz-Dzariyat ayat 56: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
2. Tugas manusia sebagai Khalifah Allah
Tugas hidup manusia juga sebagai khalifah Allah di muka bumi. Hal ini dapat difahami dari firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah: 30:
”Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
5. konsep islam tentang relasi sosial berdasarkan gender, etnis budaya beserta dalil
1.
Gender dalam perspektif Islam
merupakan sebuah konsep perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan
dari hak, kewajiban, nilai dan tingkah laku dan berbagai persoalan yang lebih
didominasi oleh perempuan yang menyangkut keterlibatan wanita dalam berbagai
bidang menurut al-Quran dan Hadist.
Dalam kapasitas manusia
sebagai hamba, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, karena
masing-masing akan mendapatkan penghargaan dari Tuhan sesuai dengan kadar
pengabdiannya. Keduanya mempunyai potensi dan peluang untuk menjadi hamba
ideal. Dalam Islam, dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan potensi untuk
mencapai stratifikasi tertinggi di hadapan Tuhan.
Kesetaraan Gender dalam
Ibadah
Allah Swt., telah memberikan
keleluasaan bagi perempuan maupun laki-laki untuk beribadah. Tidak ada
perbedaan sehingga keduanya dapat berdampingan beribadah untuk sama-sama
mendapatkan ridho dan rahmatNya.
Sebagaimana dijelaskan Allah
dalam QS. An-Nahl ayat 97 yang dikatakan Hadiyan memberikan pesan tentang
kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam hal ibadah pada Allah SWT.
مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ
وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ
أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan
amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka
sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya
akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa
yang telah mereka kerjakan,” (QS. An-Nahl:97).
Relasi sosial dalam Islam sering
diperkenalkan dengan istilah ḥablu min al-nās(hubungan horizontal). Menjadi
muslim baik mesti memperbaiki kualitas ḥablu min Allāh (hubungan vertikal)
sekaligus ḥablu min al-nās. Pengabaian sisi horizontal hubungan merupakan bentuk
dari pengingkaran hubungan vertikal. Kualitas hubungan horizontal merupakan salah
satu indikator baik atau buruknya hubungan vertical seseorang. Orang yang
memiliki hubungan baik dengan Allah pasti mampu membangun hubungan baik dengan
sesama manusia.
6. konsep islam tentang kedudukan dan fungsi alam semesta
Dalam pandangan Islam, alam semesta bukan hanya apa yang tampak oleh mata, melainkan ada alam yang tidak tampak oleh mata (ghaib). Alam semesta ini diciptakan sebagai anugrah terindah bagi manusia.
Menurut pandangan Al Quran, penciptaan alam semesta dapat dilihat pada surat Al Anbiya ayat 30. “Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, Kemudian kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Alam semesta berfungsi sebagai sarana bagi manusia untuk mengenal kebesaran dan kekuasaan Tuhan (beriman kepada Tuhan) melalui alam semesta, karena alam semesta adalah tanda atau ayat-ayat Allah.
7. ayat tentang ilmu pengetahuan
QS. An-Nisa Ayat 162
Artinya: "Akan tetap
8. konsep amal soleh, ganjaran dan dalilnya
Dalam Bahasa Indonesia kata “amal” berarti perbuatan baik atau buruk. Kata saleh secara Bahasa artinya “baik”. Dengan demikian amal saleh secara Bahasa artinya “perbuatan baik”. Secara istilah amal saleh adalah segala perbuatan yang sesuai dengan dalil akal (rasional), Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Kata amal saleh sendiri berasal dari kata ‘amilus shalihin’, yaitu segala perbuatan yang bermanfaat bagi dirinya atau orang lain, dan sesuai dengam akal, Alquran, dan juga hadis.
Firman Allah SWT tentang amal saleh terdapat pada surat An-Nahl ayat 97
مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ
Artinya : “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (Q.S An-Nahl-97)
Amal jariah adalah perbuatan Kebajikan yang dilakukan secara sukarela dengan mengharap ridha Allah SWT dan mendatangkan balasan Kebajikan (pahala) bagi orang yang melakukannya, meskipun ia telah meninggal.
Allah SWT menjanjikan balasan dan ganjaran bagi umat-Nya yang senantiasa mengerjakan amal shaleh, hal itu dituliskan dalam QS. Al-Ankabut : 7
وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَنُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّاٰتِهِمْ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَحْسَنَ الَّذِيْ كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Artinya “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, pasti akan Kami hapus kesalahan-kesalahannya dan mereka pasti akan Kami beri balasan yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan”.
إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ذلِكَ الْفَوْزُ الْكَبِيرُ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang saleh bagi mereka surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; itulah keberuntungan yang besar.” (QS. al-Buruj, 85:11)
Dari ayat diatas, salah satu ganjaran dari amal shaleh yang dikerjakan ialah dihapuskannya dosa-dosa orang yang mengerjakan amal shaleh tersebut. Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk memperbanyak amal shaleh tersebut, sebab sebagai manusia yang tidak pernah luput dari dosa dan salah yang berujung pada perbuatan dosa.
7. ayat tentang ilmu pengetahuan q.s an nisa ayat 162
لَّٰكِنِ ٱلرَّٰسِخُونَ فِى ٱلْعِلْمِ مِنْهُمْ وَٱلْمُؤْمِنُونَ يُؤْمِنُونَ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَآ أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ ۚ وَٱلْمُقِيمِينَ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ وَٱلْمُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلْمُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ أُو۟لَٰٓئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا
Artinya: Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.
9. dampak instustrialisasi bagi manusia, bagaimana menghadapi perkembangan zaman
dampak negatif dan positif yang ditimbulkan antara lain :1).Masyarakat terbantu, 2).Terbukanya lapangan pekerjaan dan kesehjahteraan masyarakat meningkat.
Dampak negatif yang juga dirasakan masyarakat antara lain : 1). Kotornya lingkungan sekitar pabrik, 2.) Peralihan mata pencaharian masyarakat 3). Kontribusi pabrik yang tidak merata dirasakan masyarakat
Berikut adalah beberapa cara menghadapi perkembangan zaman:
- Terbuka terhadap perubahan. ...
- Selalu belajar dan berinovasi. ...
- Fleksibel dalam berpikir. ...
- Jaga keseimbangan antara tradisi dan inovasi. ...
- Terlibat dalam komunitas. ...
- Tetap berdaya saing. ...
- Lakukan refleksi diri. ...
- Jaga kesehatan fisik dan mental
10. Makna hakekat rumah tangga,rukun dan syarat.
Talak,rujuk,ila,Lian,fasakh.
Menurut ajaran agama Islam, arti rumah tangga adalah ikatan pernikahan yang sah dan dilandasi oleh nilai-nilai atau syariat islam. Jika sesuai ajaran agama dan syariat Islam, maka akan membawa kemudahan dan keberkahan dalam mewujudkan suatu keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Rukun Talak
Orang yang menjatuhkan talaknya adalah suami. Sang suami ini harus memenuhi syarat untuk dapat menjatuhkan talak. Syaratnya adalah berakal, baligh, dan melakukan atas kehendak sendiri. Orang yang dijatuhi talak adalah seorang istri.
syarat-syarat rujuk dalam fikih perkawinan Islam adalah sebagai berikut:
1. Baligh dan Berakal
Para ulama fikih bersepakat bahwa syarat utama seorang suami untuk rujuk adalah harus baligh dan berakal.
2. Lafazh Rujuk
Syarat kedua rujuk terletak pada pengucapan lafazh rujuk. Dalam hal ini, ulama fiqh berpendapat bahwa suami yang akan rujuk harus menyatakan dengan jelas keinginannya (lafazh) atau dapat juga dengan sindiran. Adapun sebagian ulama yang berpendapat bahwa rujuk boleh langsung dinyatakan dengan perbuatan.
3. Masa Iddah
Syarat ketiga terletak pada istri, yaitu harus berada dalam masa iddah. Jika istri sudah lewat masa iddahnya, maka tidak boleh lagi rujuk.
4. Dilakukan Langsung oleh Suami
Syarat keempat adalah dilakukan secara langsung oleh suami atau pihak yang ingin merujuk istri. Suami juga tidak diperbolehkan memberi persyaratan dalam rujuk. Rujuk harus dilakukan secara langsung tanpa ada pesyaratan yang dibuat suami.
Rukun Rujuk
Istri sudah dicampuri oleh suami sebelum talak.
Suami melakukan rujuk atas kehendak sendiri, bukan paksaan.
Tujuk dilakukan dengan sighat, bukan perbuatan (meskipun sebagian ulama membolehkan).
ada saksi
Hasil dari penelitian ini, li'an menurut Hukum Islam yaitu sumpah suami yang menuduh istrinya berzina, sedangkan dia tidak mampu mendatangkan empat orang saksi.
Dasar dari syariat ini adalah surat al-Baqarah (2) : 226 dengan lafaz:
لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَائِهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍ
Artinya: Kepada orang-orang yang meng-ila’ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya).
Rukun Ila’
Rukunnya ada enam, yakni:
Pertama, orang yang bersumpah (suami). Suami adalah orang yang mukallaf, melakukannya dengan kehendak sendiri atau tidak ada paksaan dan orang yang boleh melakukan talak.
Kedua, sumpah. Sumpah harus terdiri dari salah satu tiga perkara berikut: adakalanya menggunakan satu nama/sifat dari nama-nama dan sifat-sifat Allah, bisa dengan menggantungkan sumpah dengan wajibkan suatu ibadah tertentu (nadzar), atau adakalaya dengan talak/memerdekakan budak. (penjelasan rincinya ada di bawah)
Ketiga, objek sumpah adalah tidak menyetubuhi. Maka tidak sah seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istri ketika istri sedang haid saja.
Keempat, adanya penyebutan masa ketika sumpah harus lebih dari empat bulan. Andaikan seorang suami bersumpah untuk tidak menyetubuhi dalam jangka waktu empat bulan atau kurang dari empat bulan, maka tidak bisa disebut dengan sumpah ila’ akan tetapi sekadar sumpah biasa.
Kelima, kalimat yang menunjukkan enggannya suami untuk menyetubuhi isterinya, baik secara terang-terangan maupun sekadar kiasan. Contoh secara terang-terangan, “Demi Allah aku bersumpah untuk tidak menyetubuhimu selama lima bulan.” Atau secara kiasan seperti, “Demi Allah aku bersumpah untuk menahanmu selama lima bulan.”
Terakhir keenam adalah adanya seorang isteri.
10. makna hakekat rumah tangga, rukun dan syarat talak, rujuk, ila, lian dan fasakh