Jumat, 15 Desember 2023

tugas psi

ISU KRIMINALITAS DI INDONESIA

Kriminalitas adalah suatu tindakan yang tidak baik yang merugikan orang lain, dan melanggar hukum dan norma norma yang ada. Misalnya, pencurian, perampokan, penjambretan, pembegalan, atau bahkan pembunuhan. Di Indonesia sering sekali terjadi kasus tindakan kriminalitas, penyebab utama terjadinya kasus tindakan kriminalitas ini ialah faktor perekonomi yang sulit yang membuat pelaku merebut hak milik orang lain. The Global Initiative Against Transnational Organized Crime (The Global Initiative) mencatat indeks kriminal sepanjang Tahun 2021, kasus tindakan kriminalitas di Indonesia berada di peringkat ke-25 dengan skor 6.38.

Di Indonesia sepanjang tahun 2021, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah dengan tingkat kriminalitas tertinggi di seluruh Indonesia, dengan jumlah 30.108 kasus. Kemudian pada tahun 2020 efek dari munculnya COVID 19 ini menyebabkan sebagian besar para pekerja harus diberhentikan paksa karena menurunnya pendapatan di sektor perekonomian pada masa itu.

Tingginya angka kriminalitas di Indonesia ini juga dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pendidikan, hukum yang kurang tegas, tingginya tingkat pengangguran dan kemiskinan, lalu upah yang tidak memadai, dan sebagainya.

Contoh kasus kriminalitas yang terjadi di Indonesia salah satunya, dilakukan oleh dua anak SMP di Denpasar terpaksa melakukan pencurian karena bingung bagaimana mencari uang untuk mengganti rugi sebesar Rp500.000. Ganti rugi ini dilakukannya karena pelaku menyerempet seseorang. Pencurian ini dilakukan kepada rekannya sendiri saat temannya keluar membeli makanan pada Januari 2016. Berlatar di kos temannya itu, kedua pelaku tersebut mengambil satu cincin emas, satu set perhiasan perak, sebuah kamera dan satu buah casing ponsel.

Dan kasus lainnya, terjadi pencurian yang dilakukan dua orang di Jambi, menurut pengakuan pelaku melakukan pencurian tersebut karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pelaku tersebut mengambil sejumlah hp dan motor milik seorang penduduk. Dampak dari maraknya kasus tindakan kriminalitas ini akan menimbulkan keresahan warga Indonesia, kerugian berupa material, rasa takut, tidak aman dan lain sebagainya.

Kasus ini tidak sesuai dengan Pancasila, pada sila kedua yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab" karena walaupun kasus kriminalitas diatas disebabkan faktor perekonomian yang sulit, dengan kita mengambil hak milik orang lain untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup bukanlah jalan keluar atas masalah yang terjadi.

PENDEKATAN SOSIOLOGI TERHADAP ISU KRIMINALITAS

Kriminalitas adalah salah satu masalah sosial yang sering terjadi di masyarakat. Kriminalitas dapat diartikan sebagai perilaku yang melanggar hukum dan norma sosial yang berlaku. Kriminalitas dapat menimbulkan dampak negatif bagi individu, kelompok, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Untuk mengatasi masalah kriminalitas, diperlukan suatu pendekatan yang tepat dan komprehensif. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah pendekatan sosiologis. Pendekatan sosiologis adalah pendekatan yang berdasarkan pada ilmu sosiologi, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat dan gejala-gejala sosial yang terjadi di dalamnya.

Pendekatan sosiologis dalam menghadapi kriminalitas memiliki dua langkah utama, yaitu:

  1. Mencari sebab terjadinya tindakan kriminalitas. Langkah ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku kriminal, baik dari segi individu maupun lingkungan sosialnya. Beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab kriminalitas antara lain adalah kemiskinan, ketidakadilan, kesenjangan sosial, pengangguran, keluarga tidak harmonis, pengaruh media massa, dan sebagainya.
  2. Mencari cara atau solusi terjadinya tindakan kriminalitas. Langkah ini bertujuan untuk menemukan alternatif-alternatif yang dapat mencegah atau mengurangi tingkat kriminalitas di masyarakat. Beberapa cara atau solusi yang dapat dilakukan antara lain adalah memberikan pendidikan dan bimbingan moral kepada individu, meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi masyarakat, memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

Dengan menggunakan pendekatan sosiologis dalam menghadapi kriminalitas, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang fenomena kriminalitas sebagai suatu gejala sosial yang kompleks dan dinamis. Selain itu, pendekatan sosiologis juga dapat memberikan sumbangan bagi pengambilan kebijakan dan tindakan yang efektif dan efisien dalam menangani masalah kriminalitas di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

filsafat

 MEMAHAMI SEBAGAI SENI schleiermacher dan hermeneutik romantik bapak hermeneutik modern bernama FRIEDRICH DANIEL ERNST SCHLEIERMACHER (1768-...