mengapa pcg itu penting?
gcg merupakan prinsip-prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.
mengapa gcg itu penting untuk pemilik perusahaan karena dengan adanya corporate governance pemilik perusahaan dapat menerapkan prinsip perusahaan untuk mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, efiensi dan efektif. Penerapan tata kelola perusahaan (corporate governance) sangatlah penting sebagai salah satu proses untuk menjaga kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka panjang yang mengutamakan kepentingan para pemegang saham (shareholders) dan pemangku kepentingan (stakeholder).
Tujuan penerapan GCG yang baik di lingkungan Perusahaan, di antaranya: Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara pemegang saham, Dewan Komisaris,Direksi, karyawan, klien, mitra kerja, serta masyarakat dan lingkungan. Mendorong dan mendukung perkembangan Perusahaan. Mengelola sumber daya secara lebih baik.
manfaat atau pentingnya gcg?
- Perusahaan dapat meminimalisir agency cost atau biaya yang timbul sebagai akibat dari adanya pendelegasian kewenangan kepada manajemen, termasuk halnya biaya penggunaan sumber daya perusahaan oleh manajemen untuk kepentingan pribadi maupun dalam rangka pengawasan perilaku manajemen itu sendiri.
- Perusahaan dapat meminimalisir cost of capital atau biaya modal yang harus ditanggung jika perusahaan mengajukan pinjaman kepada kreditur. Hal ini merupakan dampak dari pengelolaan perusahaan secara baik dan sehat yang berdampak pada referensi positif bagi kreditur.
- Dengan good corporate governance, proses pengambilan keputusan akan berlangsung lebih baik sehingga menghasilkan keputusan yang optimal dan efisien. Selain itu, akan berpengaruh positif pula terhadap kinerja perusahaan.
- Meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh direksi dalam hal pengelolaan perusahaan.
- Kepercayaan investor yang meningkat akan meningkatkan nilai perusahaan. Hal ini akan membuat perusahaan dapat mengakses tambahan dana lebih muda, terutama untuk tujuan investasi.
- Nilai saham akan meningkat, jumlah atau nilai dividen yang akan diterima pemilik saham pun akan meningkat.
- Motivasi dan kepuasan kerja karyawan juga diperkirakan akan meningkat yang mana pada tahap selanjutnya dapat meningkatkan produktivitas dan sense of belonging terhadap perusahaan.
- Tingkat kepercayaan para stakeholder kepada perusahaan akan meningkat dan membuat citra positif perusahaan ikut naik.
- Meningkatkan kualitas laporan keuangan perusahaan.
1. Fairness (Kewajaran/Keadilan). Prinsip ’Kewajaran atau Keadilan’ ini merupakan keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip fairness ini juga dapat diartikan sebagai upaya dan tindakan yang tidak membeda-bedakan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap organisasi atau perusahaan terkait. Prinsip fairness ini harus menjamin adanya perlakuan yang setara (adil) terhadap semua pihak terkait, terutama para pemegang saham minoritas maupun asing. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan para pemegang saham minoritas; membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate conduct) dan dan atau kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perlakuan buruk orang dalam, self-dealing, dan konflik kepentingan; menetapkan peran dan tanggung jawab dewan komisaris, direksi, komite, termasuk system remunerasi; menyajikan informasi secara wajar/pengungkapan penuh material apapun; mengedepankan equal job opportunity. (Tjager et al., 2003).
2. Transparency (Transparansi). Keputusan Menteri Negara BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 mengartikan transparansi sebagai keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Jadi dalam prinsip ini, para pemegang saham haruslah diberi kesempatan untuk berperan dalam pengambilan keputusan atas perubahan-perubahan mendasar dalam perusahaan dan dapat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai perusahaan. Oleh sebab itu konsep good corporate governance harus menjamin pengungkapan yang cukup, akurat dan tepat waktu terhadap seluruh kejadian penting yang berhubungan dengan perusahaan termasuk di dalamnya mengenai kondisi keuangan, kinerja, struktur kepemilikan dan pengaturan perusahaan. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan mengembangkan sistem akuntansi (accounting system) yang berbasiskan standar akuntansi dan best practice yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas; mengembangkan Information Technology (IT) dan Management Information System (MIS) untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan proses jabv5n2.tex; 26/06/2010; 15:00; p.10 Penerapan Good Corporate Governance 107 pengambilan keputusan yang efektif oleh dewan komisaris dan direksi; mengembangkan enterprise risk management yang memastikan bahwa semua risiko signifikan telah diidentifikasi, diukur, dan dapat dikelola pada tingkat toleransi yang jelas.
3. Accountability (Akuntabilitas). Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. OECD menyatakan bahwa prinsip ini berhubungan dengan tersedianya sistem yang mengendalikan hubungan antara organorgan yang ada dalam perusahaan. Selanjutnya prinsip akuntabilitas ini dapat diterapkan dengan mendorong agar seluruh organ perusahaan menyadari tanggung jawab,wewenang, hak, dan kewajiban mereka masing-masing. Corporate governance harus menjamin perlindungan kepada pemegang saham khususnya pemegang saham minoritas dan asing serta pembatasan kekuasaan yang jelas di jajaran direksi. Realisasi dari prinsip ini dapat berupa pendirian dan pengembangan komite audit yang dapat mendukung terlaksananya fungsi pengawasan dewan komisaris, juga perumusan yang jelas terhadap fungsi audit internal. Khusus untuk bidang akuntansi, penyiapan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta diterbitkan tepat waktu juga jelas merupakan perwujudan dari prinsip akuntabilitas ini.
4. Responsibility (Pertanggungjawaban). OECD menyatakan bahwa prinsip tanggung jawab ini menekankan pada adanya sistem yang jelas untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban perusahaan kepada shareholder dan stakeholder. Hal ini dimaksudkan agar tujuan yang hendak dicapai dalam good corporate governance dapat direalisasikan, yaitu untuk mengakomodasikan kepentingan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan seperti masyarakat, pemerintah, asosiasi bisnis, dan sebagainya. Prinsip tanggung jawab ini juga berhubungan dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk juga prinsipprinsip yang mengatur tentang penyusunan dan penyampaian laporan keuangan perusahaan. Setiap peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku tentu akan diikuti dengan sangsi yang jelas dan tegas. Selain itu juga harus diingat bahwa ketentuan yang dibuat tentu antara lain bertujuan agar kepentingan pihak tertentu terutama masyarakat tidak dirugikan. Oleh karena itu kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku akan dapat menghindarkan perusahaan dari sangsi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan terkait, dan juga sangsi moral dari masyarakat.
faktor eksternal dan internal
eksternal > pemerintahan
internal > sdm, modal
modal : investor lebih tertarik berinvestasi pada perusahaan yang memiliki harga saham yang stabil.
/https://nusindo.co.id/penerapan-gcg/
- Mekanisme Eksternal
Mekanisme ini dipengaruhi oleh faktor eksternal perusahaan yang meliputi investor, auditor, kreditor dan lembaga yang mengesahkan legalitas.
- Mekanisme Internal
Mekanisme ini menurut Hatane et al (2019) dipengaruhi oleh faktor internal perusahaan yang meliputi:
- Kepemilikan Institusional
Pemegang saham institusional adalah kepemilikan saham oleh pihak ketiga seperti pemerintah, lembaga keuangan, lembaga hukum, institusi luar negeri, dana perwalian dan institusi lainnya. Dengan adanya kepemilikan institusional di suatu perusahaan akan mendorong peningkatan monitoring terhadap kinerja manajemen. Pengawasan yang dilakukan perlu adanya pembatasan agar peran masing-masing pihak dapat terlaksana dengan baik. Semakin besar kepemiikan institusi maka akan semakin besar kekuatan untuk mengawasi manajemen sehingga mendorong manajemen untuk meningkatkan kinerja keuangan dan menyelaraskan kepentingan manajemen dengan stakeholder. - Kepemilikan Manajerial
Kepemilikan manajerial merupakan kepemilikan saham yang dimiliki oleh manajemen perusahaan. Untuk mengukur kepemilikan manajerial yaitu dengan menghitung persentase saham yang dimiliki oleh manajemen perusahaan dengan seluruh jumlah saham perusahaan yang beredar. Salah satu mekanisme corporate governance yang dapat digunakan untuk mengurangi agency cost adalah meningkatkan kepemilikan saham manajemen. - Dewan Komisaris Independen
Dewan komisaris sebagai organ perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan monitoring dan memberikan nasihat kepada direksi perusahaan serta memastikan bahwa good corporate governance telah berjalan baik. Kedudukan anggota dewan komisaris setara dengan komisaris utama. - Komite Audit
Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris untuk melakukan pengawasan terhadap manajemen perusahaan. Komite audit memiliki peran penting dan dianggap sebagai penghubung antara investor dan dewan komisaris dengan pihak manajemen dalam menangani masalah pengendalian.
- Kepemilikan Institusional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar